Sehari Dilantik, IMM Sidoarjo Gruduk Gedung DPRD Sidoarjo Kawal Keputusan MK

Sehari Dilantik, IMM Sidoarjo Gruduk Gedung DPRD Sidoarjo Kawal Keputusan MK
Dok. Aksi Kawal Keputusan MK di depan Kantor DPRD Sidoarjo

Kelompok massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sidoarjo ramai-ramai menggeruduk kantor DPRD Sidoarjo, Kamis (22/8/2024). 

Mereka menggelar aksi demo mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Puluhan mahasiswa itu lantang memprotes rencana DPR RI yang akan merevisi UU Pilkada.

Massa aksi melakukan longmach dari Kampus Umsida Jalan Mojopahit Sidoarjo. Di depan gedung DPRD, para mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan berbagai macam tuntutan.

“DPR Remek, Demokrasi Tergadai, Peringatan Darurat, Lecehkan Konstitusi,” tulis spanduk salah satu massa aksi.

Satu persatu aktivis IMM Sidoarjo lantas bergantian menyampaikan orasi dari atas mobil komando yang dibawa.

Ditengah jalannya aksi itu, massa sempat mengadakan sholat Ashar berjamaah, tepat di depan pintu masuk DPRD Sidoarjo.

Mahasiswa Sidoarjo di Aksi Kawal Keputusan MK
Dok. Massa Mahasiswa Sidoarjo di Aksi Kawal Keputusan MK

Kedatangan massa aktivis IMM itu tepat satu hari setelah 50 anggota DPRD Sidoarjo resmi dilantik Rabu (21/8/2024) kemarin.

Ketua IMM Cabang Sidoarjo Thoriqul Aslam mengatakan aksi tersebut sebagai respon atas kondisi demokrasi saat ini. 

"Tujuan dari aksi kami tidak lain untuk mengkritisi agenda RUU pilkada yang dikerjakan baleg DPR RI yang diduga akan menganulir putusan MK" kata Thoriq.

Menurutnya putusan MK nomor 60/PUU.XXII 2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 telah menetapkan sejumlah poin penting. 

Dimana, Isi putusan tersebut sangat berpotensi akan berdampak positif bagi dinamika pencalonan kepala daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota.

Diketahui, putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.

Sementara putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Ketua umum IMM Sidoarjo, Thoriqul Aslam
Dok. Ketua Umum IMM Sidoarjo di Aksi Kawal Keputusan MK (22/08/2024)

"Kami mendesak DPR RI untuk menghormati dan mengimplikasikan putusan MK secara murni dan konsekuen. Penafsiran yang dilakukan oleh Baleg DPR, terutama yang membedakan mekanisme esensi dari putusan MK," jelas Thoriqul.

Oleh karena itu, katanya, IMM Sidoarjo menuntut agar DPR tidak melakukan penafsiran yang bertentangan dengan semangat perluasan partisipasi politik yang diusung oleh MK.

Selain itu, kata Thoriq, IMM Sidoarjo menekankan pentingnya konsisten menegakkan hukum terutama dalam merujuk kepada keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Dualisme aturan seperti yang terjadi dalam pembahasan syarat usia calon kepala daerah atau putusan MA dan MK, harus dihindari untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya kebingungan di kalangan masyarakat,” ungkapnya.

Thoriqul menambahkan integritas demokrasi harus dijaga dengan memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk mencalonkan diri dalam Pilkada, sesuai dengaan ketentuan hukum yang berlaku. 

Menurutnya, upaya untuk membatasi partisipasi politik melalui penafsiran aturan yang bersifat diskriminatif harus dihindari, karena dapat merusak prinsip dasar demokrasi.

"Kami mendesak DPRD Sidoarjo untuk mengawal tuntutan kami hingga ke DPR RI," tandas Thoriqul.

Editor: RPK IMM Averroes

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال