Tentang Perpajakan Indonesia: PPN dan PPh

Tentang Perpajakan Indonesia: PPN dan PPh

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang awalnya 11% menjadi 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 nanti (16/12/2024).

Hal ini menimbulkan banyak protes dari masyarakat, karena tarif PPN yang lebih tinggi biasanya akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung, sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan. (Sumber. CNBC Indonesia)

Mengenai tujuan pemerintah menaikkan tarif PPN, secara garis besar adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, dan menyesuaikan dengan standar internasional yang rata-rata di angka 15% (Sumber. Tempo.co)

Namun, dengan kabar yang telah banyak beredar ini, sebelum membahas lebih jauh dan mendalam lagi, perlu untuk mengawali pemahaman mengenai apa itu PPN dan apa perbedaan nya dengan pajak lainnya, seperti PPh atau pajak penghasilan.

{getToc} $title={Daftar Isi}

Apa Itu PPN dan PPh?

Dilansir dari Pajak.go.id, bahwa terdapat beberapa pajak-pajak pusat yang dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang diantaranya adalah sebagai berikut:

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan dalam wilayah Indonesia. 

Pada dasarnya, setiap barang dan jasa itu terkena pajak, kecuali apabila yang sudah ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Seperti kebutuhan pokok (beras, jagung, daging, dll), sejumlah jasa (kesehatan, pendidikan, angkutan umum, dll), serta barang-barang seperti buku, listrik, air minum, dll. (Sumber. CNN Indonesia)

Dengan demikian, setiap konsumen (bisa berupa individu, perusahaan, maupun pemerintah) akan dikenakan PPN jika ia melakukan transaksi terhadap Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Contoh PPN

Ketika seseorang membeli barang elektronik seharga Rp10 juta, maka ia akan dikenakan PPN sebesar 11%, yaitu Rp1,1 juta. Jadi total yang harus dibayar adalah Rp11,1 juta.

PPh (Pajak Penghasilan)

Berbeda dengan PPN, Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha selama satu tahun pajak.

Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima (dari Indonesia maupun dari luar Indonesia) yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan yang bersangkutan.

Dengan demikian, secara garis besar penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, royalti, hadiah dan lain sebagainya. Namun, yang dikenakan oleh PPh ini adalah orang yang menjadi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, seperti pada tabel di bawah ini.

Contoh PPh

Cara menghitung PPh

Perbedaan PPN dan PPh

Untuk mengenal lebih jauh tentang perpajakan di Indonesia yaitu PPN dan PPh, berikut poin-poin perbedaan antara keduanya, yaitu sebagai berikut:

Objek Pajak

PPN dikenakan pada transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Contohnya adalah penjualan barang elektronik, pakaian, hingga layanan streaming musik dan film.

PPh dikenakan pada penghasilan, baik yang diperoleh dari pekerjaan (gaji) maupun usaha (keuntungan bisnis), serta pendapatan pasif (bunga, royalti, atau dividen).

Pihak yang Menanggung

PPN dibayar oleh konsumen akhir. Pajak ini dibebankan kepada konsumen (pembeli barang atau jasa).

PPh dibayar langsung oleh individu atau badan usaha yang menerima penghasilan. Pajak ini dikenakan langsung kepada orang atau entitas yang memperoleh pendapatan.

Mekanisme Pembayaran

Tarif PPN itu tetap, yaitu 11% (2024) dari nilai jual barang atau jasa tersebut. Contohnya, ketika membeli produk di supermarket, harga yang tertulis biasanya sudah termasuk PPN.

Tarif PPh itu bervariasi, mulai dari 5% hingga 35%, tergantung pada besaran penghasilan dan kategori PPh individu tersebut. Contoh dari PPh adalah seorang karyawan yang akan dipotong PPh Pasal 21 dari gajinya setiap bulannya. (Sumber. Antara News)

Penulis: KPK IMM Komisariat Averroes

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (22/11), pendapatan pajak dari penyesuaian tarif PPN ini akan dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk. (Sumber. Pajak.go.id){alertInfo}

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال